Pasal 31 Ayat 2 Uud Berisi Tentang Kewajiban Untuk

Pasal 31 Ayat 2 Uud Berisi Tentang Kewajiban Untuk

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

TRIBUNNEWS.COM - Berikut isi pasal 31 UUD 1945 tentang hak dan kewajiban di bidang pendidikan bagi warga negara.

Menurut KBBI, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 terdiri dari lima ayat setelah amandemen.

Sementara sebelum amandemen, pasal 31 UUD 1945 memuat dua ayat.

Baca juga: Apa itu Tawakal? Berikut Pengertian, Macam, Contoh, dan Penerapannya

Baca juga: Komponen Cadangan: Berikut Pengertian dan Ulasan Selengkapnya

Isi Pasal 31 UUD 1945 sebelum Amandemen

(1) Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Isi Pasal 31 UUD 1945 setelah Amandemen

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Makna Pasal 31 UUD 1945

Analisis Pasal 31 Ayat (1) Dan (2) UUD 1945

Ayat 1-5 tentang hak warga negara Indonesia. Berikut adalah penjelasannya.

Pada tanggal 1-11 Agustus 2022, pasal 31 ayat 1-5 mendapatkan perbaikan atau amandemen yang keempat pada sidang tahunan MPR 2022. Diketahui bahwa pasal termasuk Bab XIII dalam UUD 1945 tentang pendidikan dan kebudayaan.

, berikut adalah bunyi dari Pasal 31 Ayat 1-5.

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Menurut Pasal 31 UUD 1945, ada beberapa penjelasan tentang hak warga negara Indonesia. Berikut adalah penjelasannya.

1. Hak warga negara Indonesia adalah mengikuti dan mendapatkan pendidikan dasar.

2. Seperti yang ttertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan pasal 31 ayat 2-3, pemerintah wajib untuk memberikan biaya pendidikan untuk warga negara Indonesia dan mengusahakan serta menyelenggarakan satu pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. (Rafi Alvirtyantoro)

Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berkaitan dengan implementasi pendidikan di Indonesia. Aturan ini tentang kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dan peran negara dalam mencerdaskan bangsa.

Melansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, pendidikan memiliki peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjuangan kemerdekaan telah mengamanahkan Indonesia untuk “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Fokus pendidikan tersebut kemudian ditegaskan dalam Pasal 31 ayat 2 UUD 1945.

Lebih lanjut, berikut penjelasan dan implementasi Pasal 31 ayat 2 UUD 1945.

Sekolah Gratis dan Bantuan Pendidikan

Banyak daerah yang menerapkan sekolah gratis untuk pendidikan dasar hingga menengah atas.

Selain itu, pemerintah menyediakan berbagai bentuk bantuan pendidikan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang memberikan bantuan keuangan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa menyelesaikan pendidikannya.

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

Melalui dana BOS, pemerintah menyediakan anggaran untuk membantu operasional sekolah di tingkat dasar dan menengah. Dana ini digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah seperti alat tulis, buku, hingga gaji guru honorer.

Dengan adanya dana BOS, sekolah dapat mengurangi biaya pendidikan yang dibebankan kepada orang tua murid.

Penjelasan Pasal 31 ayat 2

Sidang Tahunan MPR 2022 pada 1-11 Agustus 2022 lalu telah membuat perubahan keempat pada Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945. Pasal tersebut mengatur tentang Pendidikan di Indonesia.

Khususnya terkait kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional.

Mengutip dari laman JDIH Kota Probolinggo, bunyi Pasal 31 UUD 1945 setelah amandemen adalah sebagai berikut:

Untuk Pasal 31 ayat 2, terdapat sejumlah poin penting yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan di Indonesia.

Pertama terkait kewajiban pendidikan dasar bahwa setiap warga negara Indonesia diwajibkan mengikuti pendidikan dasar. Artinya, pendidikan dasar menjadi hak sekaligus kewajiban yang harus diakses oleh semua warga, sehingga tidak ada yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan dasar sebagai fondasi pengetahuan.

Kedua, pemerintah diwajibkan untuk membiayai pendidikan dasar warga negaranya. Hal ini bertujuan agar tidak ada hambatan ekonomi bagi warga negara dalam mengakses pendidikan dasar, sehingga semua anak Indonesia bisa mendapat pendidikan secara merata.

Terakhir, aturan ini juga menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan pemerataan pendidikan, terutama bagi kelompok yang kurang mampu secara ekonomi. Ini untuk memastikan hak dasar pendidikan warga negara dijalankan dengan baik.

Isi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

Dalam UUD 1945, disebutkan mengenai kewajiban bela negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) sebagai berikut:

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Kemudian, jika dielaborasikan, kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 adalah sebagai berikut:

Masing-masing penjelasannya dapat Anda baca pada artikel Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945.

Upaya Bela Negara dalam UU 3/2002

Mengenai upaya bela negara, dapat dilihat dalam Pasal 9 UU 3/2002 sebagai berikut:

Sebagaimana disebutkan pada pasal di atas, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.[3] Sedangkan penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.[4]

Baca juga: Apakah Indonesia Menganut Wajib Militer Seperti di Korea Selatan?

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

[1] Suwarno Widodo. Implementasi Bela Negara untuk Mewujudkan Nasionalisme. Jurnal Ilmiah CIVIS, Vol. 1, No. 1, 2011, hal. 19

[2] Sartika Khairani Siregar (et.al). Pelaksanaan Bela Negara Sebagai Pembentukan Karakter Bangsa dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 1, 2022, hal. 552

[4] Pasal 1 angka 3 UU 3/2002

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 13 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœí[[oÛÈ~�ÿÀ§‚*bšsáp,uÅ›u’5"¥Å"ÙE–mbu«-'M}Ï™gHÅ´ÚEYž9·9—o†ÔéÙý¡¾Y,É?œž‹åÝê:ùx:ßí;�Û¯N¯·õvq¨wÛL^¼9}EB²œ'ó›§OH’Ã?a§IY‰¬É|óôIžÜâÇÅÓ'ÓŸ''„¦�BÒûÉ K·‹I•®'¿%óŸŸ>™SdìXñ¼ÅêcšDiYFdH{5��"½œœéÙ¤HßÁÿètI³‚‡ÓÿŒw¨êzrÂÓ,2•æ$“U8•ÇäP’g¤‰Q¯]”;- 4FËHV–ãüEÏ8 i§×õÃD¤ulJQfy5’}Qe²è±óúsµÁ…ù¼ºGÇX°\fkYž“5-²¢eO£?ålœ!Œ±¬Di¡<ˆ‘¡-eÆäÈІÜ%|,-ËÆf 1Lɘªê8›±¾S@fJq,gx¨âZŽl%{f&Ó·çÉiƽػÍ÷#9NKl©‚g¹tyZ¦³Ù„©^þQtzžÇj-Tqës8™" Œ3•\>©Ì™ŒúºÅØ�Bº÷úøèê0™ñØÚ$§W¸*oÏ_¿LòÀó x—¡³ðG6%àòÛ O¯àÿ›)~›¾ƒ�ù|ÌÔݱոÄÿ/áòàÜå{ø¦ï“ ‡ëB]_Ám5?Þ$Œ(

Kurikulum yang Mendukung Pendidikan Wajib

Melalui Kurikulum Nasional, pemerintah memastikan adanya standar pendidikan yang merata di seluruh Indonesia. Kurikulum ini menekankan penguasaan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dikuasai oleh seluruh siswa pada tingkat pendidikan dasar.

Dengan berbagai upaya ini, pemerintah berupaya memenuhi amanat Pasal 31 ayat 2 UUD 1945, agar pendidikan dapat diakses semua warga negara tanpa terhambat faktor ekonomi dan menjamin pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Anatasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Program Wajib Belajar 12 Tahun

Sejak 2015, pemerintah menetapkan program Wajib Belajar 12 Tahun untuk pendidikan dasar dan menengah (SD hingga SMA) di Indonesia. Ini sebagai upaya pemerintah memastikan seluruh warga negara mendapat kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMA, tanpa memandang latar belakang ekonomi.

Terbaru, pemerintah sedang mempersiapkan program wajib belajar 13 tahun, dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti pun telah menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan wajib belajar 13 tahun, terutama pada jenjang PAUD.

“Jadi 13 tahunnya bukan menjadi kelas 13, tetapi prasekolah, itu akan menjadi perhatian,” ucap Abdul Mu’ti kepada awak media dalam acara serah terima jabatan di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Implementasi Pasal 31 ayat 2

Untuk memenuhi kewajiban dalam pembiayaan pendidikan dasar, pemerintah Indonesia melaksanakan sejumlah program dan kebijakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 2. Kebijakan tersebut antara lain:

Pengertian Bela Negara

Berdasarkan bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, apa itu bela negara? Bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, kerelaan berkorban guna menghadapi setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara, keutuhan wilayah, yuridiksi nasional dan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.[1]

Bela negara juga dapat diartikan sebagai usaha pembelaan negara yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran bebangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.[2]