Rutin melakukan journaling
Sederhananya, journaling menjadi aktivitas untuk menuliskan perasaan, pikiran, pengalaman, atau refleksi diri secara berkala. Di mana aktivitas tersebut dapat membantu kita untuk menguraikan beragam isi kepala. Sehingga kita mampu menemukan akar persoalan, perasaan-perasaan terdalam, bahkan alternatif solusi yang seharusnya dilakukan.
Menerapkan journaling secara rutin akan membantu kita tetap waras dalam menjalani hidup yang penuh kerumitan. Metode journaling berdampak positif untuk menjernihkan pikiran serta mengelola emosi guna menjaga kesehatan mental. Dengan begitu, kita akan mudah dalam mendapatkan ketenangan batin.
Perjalanan menjadi dewasa memang dipenuhi oleh persoalan hidup yang lebih menantang sehingga sudah semestinya kita membentengi diri dengan ketenangan. Hal demikian dapat membantu kita untuk tidak gegabah dalam menentukan setiap pilihan maupun tindakan. Pasalnya, dewasa menjadi momen krusial yang berperan penting dalam menciptakan masa depan kita.
Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Diam-Diam Dapat Menghambat Kebahagiaanmu, Apa Saja?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Surat Perintah Penangkapan
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Oleh karena itu, surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1x24 jam atau 1 hari setelah penangkapan itu dilakukan.
M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 159) mengatakan bahwa kalau tidak ada surat tugas penangkapan, tersangka berhak menolak untuk mematuhi perintah penangkapan, karena surat tugas itu merupakan syarat formal yang bersifat “imperatif”. Juga agar jangan terjadi penangkapan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Surat perintah penangkapan tersebut memberi penjelasan dan penegasan tentang:
1. Identitas tersangka, nama, umur, dan tempat tinggal;
2. Menjelaskan atau menyebutkan secara singkat alasan penangkapan;
3. Menjelaskan uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan terhadap tersangka;
4. Menyebutkan dengan terang di tempat mana pemeriksaan dilakukan.
Selain itu, lebih lanjut lagi dikatakan dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP, bahwa tembusan surat perintah penangkapan tersebut harus diberikan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan. M. Yahya Harapap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 160), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa hal ini adalah untuk kepastian hukum bagi keluarga pihak yang ditangkap, sebab pihak keluarga dan tersangka mengetahui dengan pasti hendak ke mana tersangka dibawa dan diperiksa. Pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga yang disampaikan “secara lisan” dianggap “tidak sah”, karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Pemberian tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka, ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan kewajiban pihak penyidik.
Akan tetapi, penangkapan tanpa surat perintah dapat dilakukan dalam hal tertangkap tangan, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat (Pasal 18 ayat [2] KUHAP).
Surat Perintah Penahanan
Sedangkan dalam hal dilakukan penahanan, harus dilakukan dengan surat perintah penahanan atau penetapan hakim (Pasal 21 ayat [2] KUHAP). Serupa dengan penangkapan, tembusan surat penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga dari orang yang ditahan (Pasal 21 ayat [3] KUHAP).
M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 168-169) mengatakan bahwa surat perintah penahanan atau surat penetapan penahanan harus memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Identitas tersangka/terdakwa, nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin, dan tempat tinggal;
2. Menyebutkan alasan penahanan;
3. Uraian singkat kejahatan yang disangkakan atau yang didakwakan;
4. Menyebutkan dengan jelas di tempat mana ia ditahan, untuk memberi kepastian hukum bagi yang ditahan dan keluarganya.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan ini dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Oleh karena itu, baik penangkapan maupun penahanan harus dilakukan dengan surat perintah penangkapan atau surat perintah penahanan, sehingga surat perintah yang baru diberikan 1 (satu) hari setelah penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Terhadap hal ini, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan Praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan. Mengenai Praperadilan, Anda dapat membaca artikel Praperadilan (3).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
M. Yahya Harahap, S.H. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika.
Tapos | jurnaldepok.id D, seorang tukang bangunan ditemukan tewas tergantung di kawasan Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga mengatakan, korban D asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditemukan tewas mengenaskan dengan cara gantung diri di rumah kontrakannya Jalan Tanjung IV Blok DD RT 07/20, Sukatani, Tapos, Kota Depok.
“Anggota kami menerima laporan masyarakat sekitar pukul 22.25 WIB ada orang gantung diri di rumah kontrakan Yepi Purnama. Anggota piket Reskrim, SPKT dan Inafis Polres Metro Depok langsung cek TKP,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, hasil cek TKP identifikasi oleh Tim Inafis berdasarkan visum luar korban D ini murni meninggal dunia akibat gantung diri.
“Korban gantung diri dengan menggunakan tali di kusen pintu. Hasil pemeriksaan korban murni bunuh diri tidak ada tanda-tanda kekerasan,” ungkapnya.
Menurut Judika, anggota menemukan secarik kertas dengan tulisan tangan diduga dibuat oleh korban menerangkan tidak kuat menghadapi tekanan hidup di dalam pekerjaannya.
“Korban ini bekerja sebagai pemborong bangunan. Dalam surat wasiatnya kerap selalu disalahkan atas kerjaannya, dan tukangnya tidak dibayar sehingga frustasi dengan meminta maaf kepada istrinya, itu isi dalam surat wasiatnya,” jelasnya.
Dia menambahkan, atas permintaan keluarga korban tidak mau divisum dan sudah mengikhlaskan.
“Keluarga korban mengikhlaskan kejadian ini sebagai musibah dan keluarga membuat surat pernyataan dengan disaksikan ketua RT dan Bhabinkamtibmas wilayah sekitar,” ungkapnya.
Setelah rapih, jasad korban dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Kemranjen, Banyumas, Jawa Tengah. n Aji Hendro
Melaksanakan pemeriksaan Teknis Kriminalistik tempat kejadian perkara dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik Barang bukti sesuai dengan bidang ilmu forensik.
Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Sidoarjo - Waluyo (47), pekerja bangunan di Tropodo, Waru ditemukan tewas gantung diri di gudang tempatnya bekerja. Korban meninggalkan surat wasiat untuk keluarga dan rekan kerjanya.
Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Yani mengatakan surat itu ditemukan di sekitar lokasi ia ditemukan tewas. Isinya permintaan maaf kepada keluarga dan rekan serta majikan tempatnya bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat wasiat itu ditujukan oleh anak-anaknya dan istri, serta majikan dan teman pekerjaan, intinya korban minta maaf," kata Yani kepada detikJatim, Jumat (9/12/2022).
Korban diketahui berasal dari Jalan Banmati, Sukoharjo, Jateng. Korban pertama kali ditemukan rekan kerjanya pukul 07.15 WIB.
"Korban ditemukan gantung diri di gudang galangan oleh teman kerjanya. Sekitar pukul 07.15 WIB. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi," kata Yani, Jumat (9/12/2022).
Saat pemeriksaan jenazah, polisi tak menemukan tanda-tanda kekerasan. Kematian korban kemudian disimpulkan bunuh diri. Jenazah selanjut dievakuasi ke RS Bhayangkara.
Rutin melakulan meditasi
Banyaknya aktivitas yang dilakukan maupun tanggung jawab yang diemban kerap membuat kita bekerja dengan keras. Hingga pada satu titik kita bisa mengalami kejenuhan, burn out, bahkan perasaan tertekan. Isi kepala seolah terasa berisik dengan beragam hal yang sejatinya tidak perlu dipikirkan.
Apabila mengalami hal tersebut, maka kita perlu segera mengatasinya demi kebaikan diri sendiri. Kita bisa melakukan meditasi secara rutin guna menjernihkan pikiran. Lakukan meditasi dengan cara memejamkan mata untuk mempertajam fokus dan memusatkan perhatian guna membuang energi negatif dalam diri. Tindakan demikian membantu kita untuk merasa lebih tenang dan nyaman.
Fokus pada diri sendiri
Seiring dengan perkembangan teknologi, media sosial menjadi hal yang tak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Dewasa ini, maraknya penggunaan media sosial secara tidak langsung digunakan sebagai ajang perbandingan. Pasalnya seseorang bisa dengan mudah membagikan momen kehidupan maupun pencapaian yang telah diperoleh melalui media sosialnya.
Maka, kita perlu bersikap lebih bijak dalam menyikapi fenomena tersebut. Pastikan kita tetap fokus pada diri sendiri agar tidak mendambakan kehidupan layaknya orang lain yang terlihat lebih indah. Fokus pada diri sendiri bisa menjernihkan isi kepala yang terkadang terasa penuh dan berisik.
Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Bisa Meningkatkan Kreativitas dalam Sehari-hari
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Selain kedua hal tersebut, menjernihkan isi kepala yang terasa berisik juga bisa dilakukan dengan cara berolahraga. Selain membuat tubuh menjadi lebih sehat, berolahraga juga bisa menjaga kesehatan secara mental. Pasalnya, ketika berolahraga tubuh akan melepaskan hormon yang berperan dalam meredakan rasa cemas, khawatir, maupun tekanan dalam diri seseorang.
Maka, mulailah membiasakan diri sendiri untuk melakukan olahraga ringan. Misalnya dengan rutin melakukan workout di dalam rumah. Dengan begitu, artinya kita memberikan kesempatan pada diri sendiri untuk menciptakan ketenangan guna menjalani hidup dengan lebih baik.
Berikut isi lengkap surat wasiat korban keluarga dan rekan kerjanya:
Buat istri dan anak-anakku, ayah tidak bisa membahagiakan kalian. Ayah mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Buat semua teman-teman dan majikan, saya mohon maaf yang setulus-tulusnya atas segala perbuatan saya yang selalu menyusahkan kalian semua.
Saya sangat malu dan sangat tidak berguna. Selamat tinggal semuanya"
%PDF-1.7
%âãÏÓ
1 0 obj
<>
endobj
2 0 obj
<>
endobj
3 0 obj
<>
/XObject <>
/ProcSet [/PDF /Text /ImageB /ImageC /ImageI]
>>
/Parent 13 0 R
/MediaBox [0 0 609.6000 807.9600]
/Contents 4 0 R
/StructParents 0
/Group <>
/Tabs /S
>>
endobj
4 0 obj
<>
stream
xœ•Wmoâ8þŽÄ˜�ñJ¸~wrZ”Úe[h�—Û½ûmÙ–¥eoÑéþý�B �C®¨I0ñ3Ïxž�áì>~<]ûÀÎn²õ#D‹u/�“OŸà¼ç³nçì’W”)˜}ïv80üàO(3`bNu³—n‡Á£»\u;÷QJT4Æw¿’žŒ¦ÅRb£ ŽÎü÷k’Dƒ¸&2¸w¯Üe´›X‚ éé¨_¢•oÀ„˜hŽç®@óoÞÞ•ßÇå�¿`ö¥Û ;Î¥½Æz'Œ¦ÚûpÝíì”ö`:Ÿ¤hi×éy:AöðÙ}ßݳ¼ÃQÏ�ôlAâÇðq°®Œ¤IÅø!OŒ. ÄC*ñ$×TI0*¡J´Am¥¤RµA”;ÄåCoدŠH I›P®q5²
¸
�ÑUJPÖ
QŸZ ‘ÄTc¤PÿªDœº¨¯^Q²Ë¿7Ë@l¥TÙêÄF*æn1dlhÌwˆýe†2û‘¯²5äëm¾‚Ñy½,Ö¹áÓ¦.#ÜKÏÙL³mîF¸Œþ%‚ùñ×%º…ŽŠháHÏø_–Opµð3_CÖ–S¥Ôè¤=é$–ã¤!)ã‡ëí©þȈŽÖ™/ õŒ„`ïæ úûüâPr¸þù’¯—«lCzqS4Iª(!‹’Ù£w¡ÇP~fßî£?£PòKSc+ó˜ŸBI/AÎBFɆfkát²J‚luâdùÞêŒ?‹r§ê|ƒj
ÍO0g�Væ`ª�ÍóÒ-õf‹7BÒÁ"%Lx‰ßI'>™ª¸!©ÂCÁ÷Å|'�/šKR({•?oË_6A)Å •I¯Ÿ!Âê—[nî<¸`¹Çõ›²BªRœSeª€�.'']Ö†*¤¨´ó¼@œ;r^òcH}öæËp@Eì½<„e«²l6Áä—Vy)ÎlÞ¿š;Œ£Í¡(åRr*m+ô¶Û£d’Úv�Áý±n7c‚r‰5oËqûìêçS£
YÇTh”
Öo�(ª%¦VWQšý
n‡5&¡Ú‚P±»è“aŠE ÒfÉ€ô„k…D4÷‰k“22œŠ#œC–¾«Ü3”iH8µØ�âãˆï¶ÝÐíÈ
Íwm>nBn0Å“F c¼Œ¨ÚmfÏO…�k,Ÿ˜êm‰:&¾o–Ž§®¦ú„H ¶Zþ3\a÷åSe2—<Åsâéïý7²5Äc.ù+Ìš}+DÊÕÊ#”ât¶J:õ
&ž‹š 몓²ØÁ¨ÿCPŸÌ!dëÔÉ™C. ã� ¦¶pòw8¶ÅÖ¢Øw(ÍÆ;”_XŠ(ó’ì²�c0,¡+‰¥Bùº÷õ¬Ñœ04Ñ…M>
endobj
6 0 obj
[250 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 500 500 500 500 0 500 0 500 0 0 0 0 0 0 0 0 0 722 667 0 722 667 611 778 778 389 0 778 667 944 722 778 611 0 722 556 667 722 722 1000]
endobj
7 0 obj
<>
endobj
8 0 obj
<>
endobj
9 0 obj
[250 0 0 0 0 0 0 0 333 333 0 0 0 0 250 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 278 0 0 0 0 0 0 722 0 0 722 0 556 722 0 333 389 722 0 889 722 722 556 0 0 556 0 722 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 444 0 0 500 444 0 0 500 278 278 500 278 778 500 500 500 0 333 389 278 500 0 722 0 500]
endobj
10 0 obj
<>
endobj
11 0 obj
<>
stream
xœì}÷—i™®ªTÊ¥œsŽ%•BK�³Znãœíi‡v;t»³Ç,0ÃÀ0p‡…Öì™a¢=°Àî˽‡³ç²pwÜ»L ì�&ÁŸrß’<žîRI,ÙþžóÿàV(U}Ï÷æ÷åñ¶ ãR¡Ì¦æK<ëôÕ °� ø¤]ãÜ“ŸŸpÌÐR«#p"+Bw ãc£Â:IE.MÆ7gî‚YÊšýb íô" Üï d"-m÷é‹MzgEWsžiuÄJÈ„�¾L„û¤CëØ• ³ñÍI‹‹Þ˜‰\œt슋´$²XÚ
>.ÒÈý^jñcE·ÂŠ_™
�5ôy…*)GlE@h9øR¡š²y�‚¢›ß‘¡[WluÚs¨W²ðE‚Nÿ„{8&ÖËíÓ±ð…qºŒ¢[y�^3�„àsx8Þé߃€p¯A 2îÀéaàZÝÆÖµ¼nH—r2aV„f€/È�Z÷�tt9WÎ_Të«6º:íÜ�d’"ÄfE@¨(º:¹iÐÊjSèYÂÖ™ÐÙQÓ€_¤–bÈŒ€P;pWøŒž#½Œ½²³S·Nª^™�^žòÌ�v-†\ÁUãã£Òž�ÅVs-¢g)[©¥¬-KIMJ¤# ì cò‹Nßñ�Øzma—Æu`zmÚ|@²R”¿„€À
P;¥&•}:J-MµNÑ݉³‘‹¶IJbP€Xïô-A@è.Ũn�®1{¡kà�AmÌθ‚@Œ¸ÌªqíM•&ÒwvÅV§íyZfQ#ÁŠpŸC ë{\£
g/´F°æý'õ)X¬(pƒp¶½Ä¨`ª]–²�²F«YÅÀ�m**ÖÉ‘+áþ0”£)Wh~´šj—nX îƒg†u´C uúþ! ´ŽÉlÇl<ºÜ1§nÝ«#OKtråð#Ü«À0\Dhh›n¨œºu
ÖµiÏá^MÄŠŠãî=€éH°ò¨K“w�eSus†º8i”ä\B¸G€1/ª Ùr€^ïF§n�l]Ï{�ö)½Tnƒp@¨’2/&:ά¦¯øælx~ÔÔï�ȹ„p·tB™MãÚßC]¾û\FUSu&zyʵ;Á8—�Œp·�/jiGøÂøÝyiŒ³¡3ÃÊΗ‘ŒpW€I§7(“j1Ûqµ‘ª3‘‹ÖñˆH-ëô@@Ø ûÉ]:ïá¾Øjw%ë¶gÑkÓî=I™Y�¤*B—ã¡.é
Ï�vg²n›¨º1<5¢�¢Z„n„D¯°g©èå©Ž3¥ãÌUÐùíSQ¡BŒœK]0HI›Ö{¤�¾/uÝr‹^Ï;vÅI‹•Å!t8�«‚æÀ‰Áú_ßÛ‹^ËûŽõ+Ü43¡cÀxB…Ä2Š.vuaZgÓ(x1kðó¥(dƒÐv`˜X+wäéØêÝšQßÎ[Î1!�µEh0—;tîýénë”ÒÍ+º’sïMI-ªN?=„û|Lé5æ†ï¥¤úö¬ØzÞ¢ŸtèpäYBh0Œ/ÒžèÒT³æ¼´bu³Gùð¸&jc2Z ¡BbðE.Nv|·—¡À½‘Ï�¹ö¦Bó£ ¼ºÓ»W9?nèõ"ª"4¹Øš¥˜Ê—®Ì«†O
[F‚¤E-�‰H›Ú<�ëÎÌ(ÐF¨Å¬u"‚¨ŠÐ,0�õ
÷¾º½ƒ$ª¢çæLt%ç?9hèq•ÒÞT¬0ÔØ4䞊æºðx‰åíSQ‘J†â5�Ç¥f¥ç@†Þì:’ÆVržC½ú”[¨’òʤça|†Æ>O`n¨KèÕ¼gZfÕ´ù©"ÜSÀxr·Þs0벶c Ù§GŒ>‘–ĉ�}§LËý¢&|v¤Û4a¦Ë¡^±–D™Àu ÃqÒ©-t—‰Wì£k
ˆur¬
†nûE‚Ñ„‡C‘ó]å†å=ÒKÚµ<Ôn¡gNw�ËäNx~Ìš¥€k
íg>&³kl9ªpu‹žßœ Î
«¦Z„û@ReÀ85Ô=¾jqÒ>“»ô¸�¨|ñ)soÇq0|‘@áÑ;÷$¨ËYº;~&Ó¼åôˆ:dA
0ÂÎÀ0°IsC]¢îÂeæu´��‰*o`\D¨f×îDàÔˆ}†–{ô¼Êi?O ”è’® œHÝ!XAªU¡˜ÑP6¾¤|ëNëåÖI*r¡“+
Menginjak usia dewasa membuat setiap orang merasakan kompleksitas kehidupan yang kerap membuat takut atau gelisah. Kondisi demikian membuat seseorang sulit memiliki pikiran yang tenang. Bahkan tak jarang overthinking menjadi kebiasaan yang terus menyiksa diri sendiri. Seringnya, isi kepala terasa berisik lantaran dipenuhi oleh beragam hal. Dimulai dari persoalan masa depan, pekerjaan, finansial, beban ekspektasi, hingga kerumitan dalam hubungan asmara. Oleh karena itu, kita perlu melatih diri untuk bersikap lebih tenang dalam menghadapi fase krusial tersebut. Hal demikian dapat dimulai dengan melakukan kebiasaan seperti berikut supaya isi kepala tidak terasa berisik lagi.
Mengurangi penggunaan handphone secara berlebihan
Hampir semua hal dapat kita lakukan dengan menggunakan handphone. Mulai dari berkomunikasi, bertukar pesan, berbelanja, membeli makan, bahkan update dengan berita terkini dari belahan dunia manapun, dan masih banyak kegiatan lain yang bisa dilakukan melalui handphone.
Kemudahan yang ditawarkan oleh handphone tak jarang membuat banyak orang kecanduan. Hal demikian tentu tidak baik untuk jangka panjang lantaran bisa mengganggu ketenangan maupun rutinitas sehari-hari sehingga kita perlu mengurangi penggunaan handphone secara berlebihan. Hal demikian dapat membantu kita untuk menikmati kehidupan yang nyata. Pikiran dan perasaan akan terasa jauh lebih tenang.